Minggu, 18 Maret 2018

Pendaftaran Pernikahan Luar Negri ke Catatan Sipil Kabupaten Malang

Setelah menikah secara sipil di luar negeri, seorang WNI wajib mendaftarkan pernikahannya ke Catatan Sipil. Ada waktu maksimal pelaporan & seharusnya ada denda jika terlambat. Tapi aturan waktu maksimal pelaporan & denda ini berbeda dari satu Catatan Sipil (Capil) ke Capil lain. Sepertinya itu hal yg lumrah di Indonesia. Beda kelurahan saja, syarat2 birokrasi bisa berbeda, apalagi berbeda Capil.

Di sini saya ingin berbagi pengalaman pribadi saya. Saya seharusnya melaporkan pernikahan sipil saya Januari 2017, tapi terus mundur karena prenuptial agreement saya tidak segera disahkan oleh Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Malang. Notaris saya terpaksa bolak balik karena mereka terus meminta banyak hal yg tidak pernah diminta oleh PN Kotamadya Malang.
Jadi saran saya di sini, jika ingin mencari bantuan agent / birojasa / bantuan hukum, lbh baik mendapatkan dari profesional yg berpengalaman menangani di drh itu. Jd mereka bisa bekerja dng tenang & jelas, kita juga ga was2.
Di kasus saya, notaris saya terbiasa menangani di Kotamadya Malang. Waktu berhadapan dng Kabupaten Malang, banyak hal yg berbeda jauh.

Setelah prenuptial agrement disahkan oleh PN Kabupaten Malang & sampai di tangan, saya langsung ke Capil Kabupaten Malang utk mendaftarkan pernikahan. Saya bawa semua syarat yg diminta (maaf saya lupa detailnya waktu itu apa saja). Kebetulan yg saya bawa benar2 match dng yg mereka minta. Namun ada masalah lain: nama saya di Akta Kelahiran berbeda dng nama di Marriage Certificate (dr US). Nama di Akta Kelahiran terdiri dari 3 kata, di Marriage Certificate terdiri dari 2 kata.

Ini adalah hal terbesar yg sama sekali tidak bisa mereka toleransi. Solusi yg diminta:
- maju sidang di PN Kabupaten Malang untuk minta penetapan pengadilan.

Awalnya saya mencoba menangani sendiri dng datang langsung ke PN & memproses sendiri. Akibatnya, saya kena bolak-balik & dimarahi panitera perdata PN krn apa yg saya serahkan tidak sesuai dng yg beliau maksud. Waktu itu titik kesalahan adalah perintah beliau tidak lengkap. Setelah menunggu beliau entri data saya (sekitar sejam), saya kena pungli beliau. Saya baru sadar setelah ada kata2 "untuk biaya sidang, dibayarkan lewat ATM". Seharusnya saya langsung minta tanda terima waktu beliau minta uang pertama kali. Lugunya saya....

Lelah dng proses itu, saya & ayah saya memutuskan berdiskusi dng bbrp pengacara. Akhirnya jalan yg saya tempuh:
- membuat surat Pernyataan Tentang Nama di Notaris (menyatakan bahwa nama 2 kata & nama 3 kata adalah orang yg sama)
- sidang di PN Kabupaten Malang untuk membuktikan bahwa nama 2 kata adalah benar juga nama 3 kata
Dalam sidang ini, saya terpaksa diwakili oleh tim pengacara. Persidangan berjalan selayaknya persidangan lain pada umumnya dng menghadirkan saksi (keluarga besar - sepupu & om), menggunakan Akta Kelahiran & semua ijazah dr TK - S1 sebagai barang bukti. Sidang tidak hanya sekali, bbrp tahap.
Saya lebih memilih diwakili tim pengacara untuk mengurangi tingkat stres & menghemat waktu serta biaya pulang pergi berkali2 dr Jakarta ke Malang. Jadi saya masih ttp bisa bekerja seperti biasa juga.

Tim pengacara juga membantu pendaftaran pernikahan di Capil Kabupaten Malang dengan menggunakan surat kuasa. Putusan dr PN yg membuat Capil mau memproses. Kesalnya, prenuptial agreement tidak diminta utk dilampirkan. Hahahaha.... Ya sudahlah. Yg penting saya sdh kerjakan sesuai tahap yg seharusnya.

Waktu yg dibutuhkan dr maju sidang hingga proses pencatatan di Capil selasai, memakan waktu sekitar 6 bulan dan menguras kantong.

Hal terpenting yg saya pelajari di sini, jangan sepelekan perbedaan data di berbagai akta / ijazah / kartu identitas / paspor. Pastikan semua sinkron sampai sedetail ejaan. Jika kesalahan terdeteksi saat masih di tempat pengambilan akta / surat / kartu identitas, segera minta perbaikan dr petugas saat itu juga. Jangan dibawa pulang. Jika meminta biaya tambahan, harusnya tdk masuk akal dong ya.
Teliti & teliti.
Semangat!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar