WNA tidak memiliki hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan di Indonesia. Berikut link UU Agraria & Perkawinan tentang hal tersebut: Status Kepemilikan Tanah
Untuk pasangan beda warga negara yang sudah terlanjur menikah tanpa memiliki perjanjian pra nikah, sekarang ada kesempatan membuat pemisahan harta lewat postnuptial agreement (perjanjian pasca pernikahan). Silahkan cek link Postnuptial Now Allowed in Indonesia
Langkah pembuatan perjanjian pra nikah:
1. tanda tangan surat perjanjian di depan notaris (WNI di atas materai - sebagai pihak pertama)
2. mendaftarkan perjanjian ke pengadilan negri
3. melampirkan surat perjanjian saat mendaftarkan ke catatan sipil / KUA
Disarankan mencari notaris di wilayah sesuai KTP, sehingga notaris bisa membantu mendaftarkan ke pengadilan negri. Jika tidak, penandatanganan masih bisa dilakukan di depan notaris, tapi nantinya harus mendaftarkan sendiri ke pengadilan negri di kota / kabupaten sesuai KTP.
Harga jasa notaris bervariasi dari satu kota ke kota lain. Di seputar Jakarta, berkisar antara 3,5 - 5 juta. Di Malang, berkisar antara 1 - 1,5 juta. Ada yang termasuk jasa pendaftaran ke pengadilan negri, ada yang belum.
Yang saya lakukan adalah google "daftar notaris Jakata Selatan" & "daftar notaris Malang", setelah itu menelepon mereka satu per satu untuk memperoleh jasa yang sesuai kebutuhan.
Dokumen yang dibutuhkan:
1. scan akta kelahiran WNI
2. scan paspor WNA
3. scan kartu keluarga (KK) WNI (notaris Jakarta tidak meminta)
4. scan KITAS WNA (hanya satu notaris Malang yang meminta)
Kirim semua dokumen yg diminta via e-mail ke notaris. Biasanya mereka akan mengirim draft surat perjanjian standar untuk dipelajari terlebih dahulu. Jika setuju mereka tinggal membuatkan sesuai dokumen yang diterima. Calon suami-istri juga bisa menambahkan poin-poin lain, sesuai dengan kesepakatan bersama.
Berikut sekilas contoh draft standar perjanjian pra nikah:

Hal-hal yang diatur dalam draft standar bisa dilihat di link berikut: Perjanjian Perkawinan dan Hal yang Diatur di Dalamnya
Khusus bagi di Malang, jika alamat di KTP adalah di kabupaten, ada baiknya memberitahu notaris dari awal. Karena Pengadilan Negri kabupaten jauh sekali, di Kepanjen. Saya beruntung. Notaris kami di Malang, Ibu Lina Setyowati Gani tetap mau melayani dengan harga tetap walaupun staff beliau baru sadar bahwa alamat di KTP saya berada di kabupaten setelah kami deal dengan harga. Terima kasih banyak, Ibu Lina...
Surat perjanjian bisa juga minta diterjemahkan ke bahasa lain (sesuai kebutuhan). Penerjemahan akan dilakukan setelah penandatanganan, oleh penerjemah tersumpah. Ini akan menambah biaya hingga dua kali lipat.
Saya tidak menterjemahkan perjanjian kami karena tidak akan berlaku di US. Kami berencana membuat perjanjian pra nikah pisah harta juga di US nanti.
Semoga bermanfaat.. 😃