Rabu, 30 November 2016

Perjanjian Pra Nikah / Prenuptial Agreement

Inti dari perjanjian ini adalah pisah harta antara suami dan istri dengan tujuan agar suami / istri WNI masih bisa mempunyai hak atas properti.
WNA tidak memiliki hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan di Indonesia. Berikut link UU Agraria & Perkawinan tentang hal tersebut:  Status Kepemilikan Tanah

Untuk pasangan beda warga negara yang sudah terlanjur menikah tanpa memiliki perjanjian pra nikah, sekarang ada kesempatan membuat pemisahan harta lewat postnuptial agreement (perjanjian pasca pernikahan). Silahkan cek link Postnuptial Now Allowed in Indonesia

Langkah pembuatan perjanjian pra nikah:
1. tanda tangan surat perjanjian di depan notaris (WNI di atas materai - sebagai pihak pertama)
2. mendaftarkan perjanjian ke pengadilan negri
3. melampirkan surat perjanjian saat mendaftarkan ke catatan sipil / KUA

Disarankan mencari notaris di wilayah sesuai KTP, sehingga notaris bisa membantu mendaftarkan ke pengadilan negri. Jika tidak, penandatanganan masih bisa dilakukan di depan notaris, tapi nantinya harus mendaftarkan sendiri ke pengadilan negri di kota / kabupaten sesuai KTP.

Harga jasa notaris bervariasi dari satu kota ke kota lain. Di seputar Jakarta, berkisar antara 3,5 - 5 juta. Di Malang, berkisar antara 1 - 1,5 juta. Ada yang termasuk jasa pendaftaran ke pengadilan negri, ada yang belum.
Yang saya lakukan adalah google "daftar notaris Jakata Selatan" & "daftar notaris Malang", setelah itu menelepon mereka satu per satu untuk memperoleh jasa yang sesuai kebutuhan.

Dokumen yang dibutuhkan:
1. scan akta kelahiran WNI
2. scan paspor WNA
3. scan kartu keluarga (KK) WNI (notaris Jakarta tidak meminta)
4. scan KITAS WNA (hanya satu notaris Malang yang meminta)

Kirim semua dokumen yg diminta via e-mail ke notaris. Biasanya mereka akan mengirim draft surat perjanjian standar untuk dipelajari terlebih dahulu. Jika setuju mereka tinggal membuatkan sesuai dokumen yang diterima. Calon suami-istri juga bisa menambahkan poin-poin lain, sesuai dengan kesepakatan bersama.
Berikut sekilas contoh draft standar perjanjian pra nikah:

Hal-hal yang diatur dalam draft standar bisa dilihat di link berikut: Perjanjian Perkawinan dan Hal yang Diatur di Dalamnya

Khusus bagi di Malang, jika alamat di KTP adalah di kabupaten, ada baiknya memberitahu notaris dari awal. Karena Pengadilan Negri kabupaten jauh sekali, di Kepanjen. Saya beruntung. Notaris kami di Malang, Ibu Lina Setyowati Gani tetap mau melayani dengan harga tetap walaupun staff beliau baru sadar bahwa alamat di KTP saya berada di kabupaten setelah kami deal dengan harga. Terima kasih banyak, Ibu Lina...

Surat perjanjian bisa juga minta diterjemahkan ke bahasa lain (sesuai kebutuhan). Penerjemahan akan dilakukan setelah penandatanganan, oleh penerjemah tersumpah. Ini akan menambah biaya hingga dua kali lipat.
Saya tidak menterjemahkan perjanjian kami karena tidak akan berlaku di US. Kami berencana membuat perjanjian pra nikah pisah harta juga di US nanti.

Semoga bermanfaat.. 😃

Selasa, 29 November 2016

Rencana Pernikahan Sipil di US

Setelah menentukan tanggal pernikahan di 10 Juli 2017, tiba-tiba ayah saya meminta agar pernikahan sipil tidak dilaksanakan di Malang (kebetulan KTP kami berbasis di Kabupaten Malang). Beliau kuatir akan kesalahan prosedur catatan sipil, karena tidak banyak perkawinan campur antar negara di Kabupaten Malang. Alasan beliau beralasan. Setelah bergabung dengan Komunitas Kawin Campur di Facebook, saya membaca pengalaman anggota lain yg akan melaksanakan pernikahan di Klaten. Catatan Sipil di sana tidak pernah menangani pernikahan beda kewarganegaraan, sehingga mereka memperlakukan pernikahan ini selayaknya pernikahan antar WNI. Dengan kondisi tersebut, maka kami sepakat melaksanakan pernikahan sipil di Jakarta, sebelum bulan Juli.

Sekembali ke Jakarta, kami berkonsultasi dengan petugas gereja (gereja Katolik) paroki internasional di Gereja Santa Theresia (belakang Sarinah Thamrin). Ternyata hukum Indonesia tidak memperbolehkan pernikahan sipil dilaksanakan sebelum pernikahan secara agama. Dan kedua pernikahan tersebut harus dilaksanakan di kota yang sama. Dengan demikian ada dua pilihan bagi kami: pernikahan di Jakarta (ayah & keluarga pasti keberatan dengan alasan efisiensi & biaya) atau pernikahan di Malang (di mana ayah saya kuatir tentang catatan sipil di Kabupaten Malang). Ternyata ada pilihan ketiga bagi kami, yakni menikah secara sipil di luar negri, sebelum pemberkatan nikah di bulan Juli. Sebuah kejutan bagi kami!

Hal simpel yang bisa kami lakukan adalah pergi ke Singapura dan menikah di sana. Namun akan ada pengeluaran ekstra untuk itu. Kami ingat bahwa kami memang berencana merayakan Natal bersama keluarga Brannan di US, maka kami memutuskan untuk menikah secara sipil di US beberapa hari setelah Natal.

Ternyata syarat pernikahan di US berbeda-beda dari satu negara bagian ke negara bagian lain. Untuk negara bagian New York, dokumen yang disiapkan adalah:
- akta kelahiran (kami menyiapkan terjemahan akta kelahiran yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, untuk berjaga-jaga)
- paspor calon suami / istri yang non warga negara US.

Biaya penerjemahan oleh penerjemah tersumpah ini bervariasi dari satu penerjemah ke penerjemah lain. Kami menggunakan jasa www.jtc-indonesia.com di daerah Pasar Minggu (Jakarta Selatan) dan mengeluarkan biaya sebesar Rp 50.000,-. Proses bisa melalui e-mail (kirim scan akta kelahiran via e-mail). Setelah selesai, mereka akan mengirimkan hasil lewat JNE. Setelah itu pembayaran via transfer (plus ongkos kirim JNE). Jika e-mail / whatsapp tidak juga direspon, ada baiknya untuk coba menghubungi lagi dan lagi.

Sekarang kami sedang menghitung hari untuk keberangkatan ke US. Keluarga di sana sedang sibuk menyiapkan ruang pertemuan untuk acara makan malam bersama keluarga besar dan para sahabat seusai pernikahan sipil nanti.
Kami mohon doa dari semua... 🙏