Kamis, 19 Januari 2017

Pernikahan Sipil Kami di Negara Bagian New York, Amerika Serikat

Keputusan untuk menikah sipil di luar Indonesia sebenarnya adalah sebuah keputusan yang jauh dari rencana kami berdua.
Ayah saya berpendapat bahwa kantor Catatan Sipil Kabupaten Malang kemungkinan besar tidak akan siap mencatat pernikahan beda kewarganegaraan seperti kami. Beliau meminta kami untuk menikah sipil di kota lain. Karena kami berdua berdomisili di Jakarta, maka menikah sipil di Jakarta dirasa akan menjadi pilihan yang tepat, efisien dan efektif secara waktu dan budget.

Kami mampir ke kantor paroki internasional gereja St Theresia - Thamrin, Jakarta Pusat untuk menanyakan perihal kursus pernikahan yang harus kami ambil sebelum pemberkatan pernikahan (holy matrimony). Saat itu kami juga mengungkapkan rencana pernikahan sipil kami di Jakarta.
Ternyata, ada hukum baru di Indonesia yang menyatakan bahwa (bagi non-muslim):
- pernikahan sipil tidak bisa dilaksanakan sebelum pernikahan agama,
- jika ingin menumpang menikah di Jakarta, maka pernikahan agama juga di Jakarta.
Sama sekali bukan pilihan yang mudah bagi kami berdua, terutama orang tua dan keluarga saya. 

Mbak Vero, petugas dari kantor paroki, mengusulkan tentang pernikahan sipil di luar negeri. Saat itulah terbersit rencana untuk menikah di kampung halaman suami, Fulton - negara bagian New York, Amerika Serikat. Kebetulan saat itu kami berencana berkunjung ke sana dalam rangka Natal.

Setelah suami saya mempelajari tentang pernikahan sipil di sana, pernikahan warga negara Amerika Serikat dengan non warga negara, kami berpikir bahwa pilihan ini bisa jadi pilihan terbaik.
Kami berbicara dengan orang tua saya & orang tua suami, akhirnya kami tetapkan bahwa kami menikah secara sipil di Amerika Serikat beberapa hari setelah Natal.
Ini hal yang super istimewa bagi saya, untuk pertama kalinya saya mengalami salju secara langsung, Natal bersalju (white Christmas), dan pernikahan bersalju (white wedding).

Singkat cerita, berikut pengalaman pernikahan kami di sana.
Sehari setelah kami tiba, kami ke clerk office (mungkin seperti kantor Catatan Sipil) untuk mendaftarkan rencana pernikahan sipil. Syarat yang diperlukan sederhana:
  1. akta kelahiran calon suami dan calon istri. Mereka tidak meminta akta kelahiran yang tidak berbahasa Inggris untuk diterjemahkan. Tapi terjemahan akan membantu mereka cepat mengetik data. Terjemahan juga nanti akan dikembalikan. Mereka sepertinya tidak suka menumpuk kertas dokumen.
  2. paspor bagi non-warga negara
  3. nomer identitas bagi warga negara
Yang agak membuat mereka pusing adalah alamat saya. Format data mereka di komputer adalah city, county, state. Sedangkan Indonesia alamatnya kecamatan, kelurahan, kota, provinsi. Untungnya suami saya lumayan paham tentang hal ini. Dia yang membantu petugas memutuskan mana yang sesuai untuk city, county, dll.

Proses pencatatan hanya berlangsung beberapa menit. Yang paling lama adalah mencatat data saya. Untuk data suami, dengan menyebutkan nomer identitas, data sudah keluar semua secara otomatis.
Dari sini kami memperoleh marriage lisence (surat ijin menikah).
Surat Ijin Menikah Negara Bagian New York, Amerika Serikat

Dalam surat ini dinyatakan bahwa calon pengantin wanita (bride) dan calon pengantin pria (groom) diijinkan untuk menikah di Negara Bagian New York . Surat ijin ini akan kadaluarsa dalam waktu kira-kira 3 bulan. Jadi jika pernikahan tidak juga terjadi dalam 3 bulan, calon pengantin harus mendaftarkan pernikahannya kembali jika masih berencana akan menikah.

Pada saat menikah nanti, surat ini harus diserahkan kepada hakim yang akan menikahkan. Beliau yang akan mengisi kolom yang masih kosong. Diperlukan dua saksi pernikahan yang menandatangani surat ini. Saksi kami adalah kakak dan adik suami. Hakim yang menikahkan kami adalah salah satu hakim utama Negara Bagian New York. Istri beliau bekerja di tempat yang sama dengan adik ipar saya. Bagi keluarga suami, ini adalah sebuah kebanggaan tersendiri.

Setelah pernikahan, hakim sendiri yang harus meneruskan surat ini ke clerk office kota Fulton. Keesokan harinya, marriage certificate (sertifikat pernikahan) kami jadi dan bisa diambil di clerk office.

Untuk bisa mencatatkan pernikahan ke Catatan Sipil di Indonesia, diperlukan Surat Keterangan Nikah dari KBRI atau KJRI yang menaungi daerah di mana pernikahan sipil terjadi.
Untuk mendapatkan surat ini, syarat yang diperlukan berbeda-beda di setiap KBRI / KJRI.
Sebelum saya berangkat ke Amerika Serikat, saya mendapat link webiste KJRI New York dari salah satu teman di Komunitas Kawin Campur Indonesia (KCCI). Saya siapkan semua formulir dan dokumen sesuai dengan yang diminta di website tersebut. Namun setelah kami telepon, ternyata syarat dokumen yang diperlukan lebih sederhana. Website mereka tidak update.

Saran saya bagi teman-teman yang akan menikah di luar Indonesia, hubungi (telepon, saya e-mail tidak direspon) KBRI / KJRI yang menaungi daerah pernikahan. Jangan terpatok dengan berita di website, berjaga-jaga jika website mereka tidak update.

Kembali ke kisah kami. Setelah kami memperoleh marriage certificate, kami segera mendaftarkan ke KJRI New York hari itu juga. Kami tidak perlu datang ke New York City, kami hanya perlu mengirimkan semua dokumen yang diminta. KJRI berjanji memprosesnya dalam hari yang sama. Maka kami mengirim semua dokumen ke sana dengan pilihan pengiriman yang sampai dalam semalam (dengan FedEx), dengan harapan mereka akan mengirimkan kembali ke kami keesokan harinya .
Dokumen yang kami kirim ke KJRI:

  1. Marriage certificate asli
  2. paspor suami asli
  3. paspor istri asli
  4. visa USA
  5. money order sebesar USD 20 (suami yang menyediakan, didebit dari rekening bank Amerika dia)
  6. amplop balasan dari KJRI ke alamat rumah suami (jadi kita yang bayar ongkos kirim ke dan dari KJRI)

 Waktu kami mepet dan semua dokumen yang dikirimkan ke KJRI adalah yang asli. Jadi kami tidak bisa terbang kembali ke Indonesia jika KJRI terlambat mengirim kembali ke kami. Tidak mungkin keluar negara itu tanpa kedua paspor asli.

Sehari setelah mengirim, sorenya suami saya mencoba menelepon KJRI. Sebenarnya kami sdh tau bahwa kiriman kami sudah sampai dengan cara memeriksa dari tracking number FedEx. Entah mengapa, kami jadi ingin memastikan bahwa KJRI sudah memproses dokumen kami. Saat ditelepon, mereka memang telah menerima dokumen kami, namun ternyata mereka berencana memproses dokumen kami di hari kerja selanjutnya. Itu hari Jumat, hari Senin mereka libur. Jadi hari kerja selanjutnya adalah Selasa, padahal kami harus terbang kembali ke Indonesia hari Rabu subuh. Kepanikan pun terjadi. Kami menjelaskan kondisi kami dan berharap kami bisa memperoleh kiriman sebelum hari Selasa.

Kami sampai berencana akan ke New York City hari Selasa khusus untuk mengambil dokumen kami kembali. Namun sepertinya ada petugas KJRI yang lembur untuk memproses dokumen kami. Siapa pun dia yang telah mau lembur untuk kami, kami ucapkan terima kasih. Dokumen kami dikirim Jumat malam dari New York City dan sampai di rumah suami hari Senin pagi. Lega rasanya.....

Surat Keterangan Nikah dari KJRI New York

Kami belum mendaftarkan pernikahan kami ke Catatan Sipil Indonesia, karena kami masih menunggu proses pendaftaran surat perjanjian pra-nikah ke Pengadilan Negri Kabupaten Malang selesai.

Rabu, 30 November 2016

Perjanjian Pra Nikah / Prenuptial Agreement

Inti dari perjanjian ini adalah pisah harta antara suami dan istri dengan tujuan agar suami / istri WNI masih bisa mempunyai hak atas properti.
WNA tidak memiliki hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan di Indonesia. Berikut link UU Agraria & Perkawinan tentang hal tersebut:  Status Kepemilikan Tanah

Untuk pasangan beda warga negara yang sudah terlanjur menikah tanpa memiliki perjanjian pra nikah, sekarang ada kesempatan membuat pemisahan harta lewat postnuptial agreement (perjanjian pasca pernikahan). Silahkan cek link Postnuptial Now Allowed in Indonesia

Langkah pembuatan perjanjian pra nikah:
1. tanda tangan surat perjanjian di depan notaris (WNI di atas materai - sebagai pihak pertama)
2. mendaftarkan perjanjian ke pengadilan negri
3. melampirkan surat perjanjian saat mendaftarkan ke catatan sipil / KUA

Disarankan mencari notaris di wilayah sesuai KTP, sehingga notaris bisa membantu mendaftarkan ke pengadilan negri. Jika tidak, penandatanganan masih bisa dilakukan di depan notaris, tapi nantinya harus mendaftarkan sendiri ke pengadilan negri di kota / kabupaten sesuai KTP.

Harga jasa notaris bervariasi dari satu kota ke kota lain. Di seputar Jakarta, berkisar antara 3,5 - 5 juta. Di Malang, berkisar antara 1 - 1,5 juta. Ada yang termasuk jasa pendaftaran ke pengadilan negri, ada yang belum.
Yang saya lakukan adalah google "daftar notaris Jakata Selatan" & "daftar notaris Malang", setelah itu menelepon mereka satu per satu untuk memperoleh jasa yang sesuai kebutuhan.

Dokumen yang dibutuhkan:
1. scan akta kelahiran WNI
2. scan paspor WNA
3. scan kartu keluarga (KK) WNI (notaris Jakarta tidak meminta)
4. scan KITAS WNA (hanya satu notaris Malang yang meminta)

Kirim semua dokumen yg diminta via e-mail ke notaris. Biasanya mereka akan mengirim draft surat perjanjian standar untuk dipelajari terlebih dahulu. Jika setuju mereka tinggal membuatkan sesuai dokumen yang diterima. Calon suami-istri juga bisa menambahkan poin-poin lain, sesuai dengan kesepakatan bersama.
Berikut sekilas contoh draft standar perjanjian pra nikah:

Hal-hal yang diatur dalam draft standar bisa dilihat di link berikut: Perjanjian Perkawinan dan Hal yang Diatur di Dalamnya

Khusus bagi di Malang, jika alamat di KTP adalah di kabupaten, ada baiknya memberitahu notaris dari awal. Karena Pengadilan Negri kabupaten jauh sekali, di Kepanjen. Saya beruntung. Notaris kami di Malang, Ibu Lina Setyowati Gani tetap mau melayani dengan harga tetap walaupun staff beliau baru sadar bahwa alamat di KTP saya berada di kabupaten setelah kami deal dengan harga. Terima kasih banyak, Ibu Lina...

Surat perjanjian bisa juga minta diterjemahkan ke bahasa lain (sesuai kebutuhan). Penerjemahan akan dilakukan setelah penandatanganan, oleh penerjemah tersumpah. Ini akan menambah biaya hingga dua kali lipat.
Saya tidak menterjemahkan perjanjian kami karena tidak akan berlaku di US. Kami berencana membuat perjanjian pra nikah pisah harta juga di US nanti.

Semoga bermanfaat.. 😃

Selasa, 29 November 2016

Rencana Pernikahan Sipil di US

Setelah menentukan tanggal pernikahan di 10 Juli 2017, tiba-tiba ayah saya meminta agar pernikahan sipil tidak dilaksanakan di Malang (kebetulan KTP kami berbasis di Kabupaten Malang). Beliau kuatir akan kesalahan prosedur catatan sipil, karena tidak banyak perkawinan campur antar negara di Kabupaten Malang. Alasan beliau beralasan. Setelah bergabung dengan Komunitas Kawin Campur di Facebook, saya membaca pengalaman anggota lain yg akan melaksanakan pernikahan di Klaten. Catatan Sipil di sana tidak pernah menangani pernikahan beda kewarganegaraan, sehingga mereka memperlakukan pernikahan ini selayaknya pernikahan antar WNI. Dengan kondisi tersebut, maka kami sepakat melaksanakan pernikahan sipil di Jakarta, sebelum bulan Juli.

Sekembali ke Jakarta, kami berkonsultasi dengan petugas gereja (gereja Katolik) paroki internasional di Gereja Santa Theresia (belakang Sarinah Thamrin). Ternyata hukum Indonesia tidak memperbolehkan pernikahan sipil dilaksanakan sebelum pernikahan secara agama. Dan kedua pernikahan tersebut harus dilaksanakan di kota yang sama. Dengan demikian ada dua pilihan bagi kami: pernikahan di Jakarta (ayah & keluarga pasti keberatan dengan alasan efisiensi & biaya) atau pernikahan di Malang (di mana ayah saya kuatir tentang catatan sipil di Kabupaten Malang). Ternyata ada pilihan ketiga bagi kami, yakni menikah secara sipil di luar negri, sebelum pemberkatan nikah di bulan Juli. Sebuah kejutan bagi kami!

Hal simpel yang bisa kami lakukan adalah pergi ke Singapura dan menikah di sana. Namun akan ada pengeluaran ekstra untuk itu. Kami ingat bahwa kami memang berencana merayakan Natal bersama keluarga Brannan di US, maka kami memutuskan untuk menikah secara sipil di US beberapa hari setelah Natal.

Ternyata syarat pernikahan di US berbeda-beda dari satu negara bagian ke negara bagian lain. Untuk negara bagian New York, dokumen yang disiapkan adalah:
- akta kelahiran (kami menyiapkan terjemahan akta kelahiran yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, untuk berjaga-jaga)
- paspor calon suami / istri yang non warga negara US.

Biaya penerjemahan oleh penerjemah tersumpah ini bervariasi dari satu penerjemah ke penerjemah lain. Kami menggunakan jasa www.jtc-indonesia.com di daerah Pasar Minggu (Jakarta Selatan) dan mengeluarkan biaya sebesar Rp 50.000,-. Proses bisa melalui e-mail (kirim scan akta kelahiran via e-mail). Setelah selesai, mereka akan mengirimkan hasil lewat JNE. Setelah itu pembayaran via transfer (plus ongkos kirim JNE). Jika e-mail / whatsapp tidak juga direspon, ada baiknya untuk coba menghubungi lagi dan lagi.

Sekarang kami sedang menghitung hari untuk keberangkatan ke US. Keluarga di sana sedang sibuk menyiapkan ruang pertemuan untuk acara makan malam bersama keluarga besar dan para sahabat seusai pernikahan sipil nanti.
Kami mohon doa dari semua... 🙏